Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ahmad : 6170
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ الْقَزَعَ لِلصِّبْيَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah berkata [Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau membenci Al Qaza' (yaitu mencukur sebagian rambut anak kemudian menyisakan sebagiannya).