Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ahmad : 4928حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قُلْتُ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكَ بَعْضُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Nafi'] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang qaza'." Aku bertanya, "Apa qaza' itu?" Beliau menjawab: "Mencukur sebagian rambut bayi dan meninggalkan sebagiannya."