Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ibnu Majah : 3628حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza'."