Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ahmad : 5102
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ فِي الرَّأْسِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah mengabarkan kepada kami [Warqa`] dari [Abdillah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memangkas (sebagian rambut) di kepala, dan membiarkan yang lain.