Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Abu Dawud : 3665
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ حَسَّانَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَحَدَّثَتْنِي أُخْتِي الْمُغِيرَةُ قَالَتْوَأَنْتَ يَوْمَئِذٍ غُلَامٌ وَلَكَ قَرْنَانِ أَوْ قُصَّتَانِ فَمَسَحَ رَأْسَكَ وَبَرَّكَ عَلَيْكَ وَقَالَ احْلِقُوا هَذَيْنِ أَوْ قُصُّوهُمَا فَإِنَّ هَذَا زِيُّ الْيَهُودِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Hassan] ia berkata; Kami masuk menemui [Anas bin Malik], lalu [saudara pererempuan Al Mughirah] menceritakan kepadaku, ia berkata, "Dahulu kamu masih bocah, dan kamu mempunyai dua tanduk (jambul), lalu Anas mengusap kepalamu dan mendoakan keberkahan untukmu. Ia lalu berkata, "cukurlah atau pangkaslah dua jambul ini, karena ini adalah hiasan orang-orang yahudi."