Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ahmad : 6134حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ فِي الرَّأْسِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah mengabarkan kepada kami [Warqa`] dari [Abdillah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang Al Qaza' (mencukur sebagian rambut dan meninggalkan sebagian yang lain) di kepala.