Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Imam Ahmad : 5717حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْمَدَائِنِيُّ أَخْبَرَنَا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al-Mada`iny] telah mengabarkan kepada kami [Mubarak bin Fadlalah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar Radliyallahu'anhuma] dia menceritakan kepadanya; Rasulullah melarang Qaza' (memangkas sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya).