Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Had dan Jinayah (Hukum Pidana) Diyat Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Ahmad : 7012

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ وَقَالَ مَرَّةً لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ بِغَيْرِ إِذْنِكَ فَحَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "kalau ada seorang lelaki mengintipmu" dalam kesempatan lain berkata; "Kalau ada orang yang mengintipmu tanpa seizinmu, lalu kamu melemparnya dengan batu dan melukai matanya, maka kamu tidaklah berdosa."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279