Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Bukhari : 6380
وَبِإِسْنَادِهِ لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya -dari [Abu Hurairah]-) "Jika seseorang mengintip rumahmu padahal kamu tidak mengijinkannya, lalu kamu melemparnya dengan batu sehingga membutakan matanya, kamu tidak mendapat dosa karenanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406, 11613, 11809, 11975, 12364, 12516, 13020, 13054, 21737, 21766
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6380, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2632, 2633
Imam Nasa'i : 4775, 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279