Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Bukhari : 5469حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍأَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ جُحْرٍ فِي دَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُكُّ رَأْسَهُ بِالْمِدْرَى فَقَالَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهَا فِي عَيْنِكَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ قِبَلِ الْأَبْصَارِ
Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa seorang laki-laki sedang mengintip dari kamar rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah menyisir rambutnya dengan midra (sejenis sisir), maka beliau bersabda: "Sekiranya aku mengetahui kamu mengintip, sungguh aku akan mencolok kedua matamu, bukankah diberlakukannya meminta ijin demi pandangan."