Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Bukhari : 6381

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ حُمَيْدٍأَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي بَيْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَدَّدَ إِلَيْهِ مِشْقَصًا فَقُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid], ada seorang laki-laki mengintip rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memperlihatkan anak panahnya kepadanya. Saya (Yahya Al Qaththan) bertanya; 'Siapa yang menceritakan hadits ini kepadamu? ' Humaid menjawab; [Anas bin Malik].

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279