Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Bukhari : 6381حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ حُمَيْدٍأَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي بَيْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَدَّدَ إِلَيْهِ مِشْقَصًا فَقُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid], ada seorang laki-laki mengintip rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memperlihatkan anak panahnya kepadanya. Saya (Yahya Al Qaththan) bertanya; 'Siapa yang menceritakan hadits ini kepadamu? ' Humaid menjawab; [Anas bin Malik].