Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Muslim : 4017

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Ziyad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Seandainya seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, maka tidak berdosa bagaimu sekiranya kamu melempar dia dengan kerikil dan mencongkel matanya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279