Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)

Imam Ahmad : 21737

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ اطَّلَعَ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِي حُجْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَقَالَ لَوْ أَعْلَمُكَ تَنْتَظِرُ لَطَعَنْتُ بِهِ عَيْنَكَ إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahal bin Sa'ad] berkata: Ada seseorang yang mengintip pada sebuah lubang di kamar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, sedang nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang membawa sisir yang ia sisirkan pada kepalanya (rambutnya), maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jikalau saya mengetahuimu mengintip maka saya akan mencolok matamu, diberlakukannya meminta ijin (untuk masuk rumah) itu demi pandangan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406, 11613, 11809, 11975, 12364, 12516, 13020, 13054, 21737, 21766
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6380, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2632, 2633
Imam Nasa'i : 4775, 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279