Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Ahmad : 8992

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ أَبِي فَاطَّلَعَ أَبِي فِي دَارِ قَوْمٍ فَرَأَى امْرَأَةً فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمْ لَوْ فَقَئُوا عَيْنِي لَهُدِرَتْ ثُمَّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ هُدِرَتْ وَقَالَ عَفَّانُ مَرَّةً عَيْنٌ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Suhail bin Abu Shalih] bahwasanya ia berkata; Aku berjalan dengan [bapakku], lalu bapakku memperhatikan sebuah rumah dan melihat di dalamnya ada seorang wanita, lalu bapakku berkata; Sekiranya mereka mencongkel mataku sungguh sia-sialah (mataku). Kemudian ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengamat-amati rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya, maka sia-sialah (matanya)." 'Affan dalam satu riwayat menyebutkan; "Mata."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279