Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Abu Dawud : 4504

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail] dari [Bapaknya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279