Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Ahmad : 10406عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفُقِئَتْ عَيْنُهُ هُدِرَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Hammad] dari [Suhail] dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa izin dari mereka, lalu matanya dicolok maka tidak ada beban dosa bagi mereka."