Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa melihat ke dalam rumah seseorang tanpa izin kemudian si pemilik rumah mencolok matanya, maka tidak ada diyat (denda)
Imam Ahmad : 10406

عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفُقِئَتْ عَيْنُهُ هُدِرَتْ

Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Hammad] dari [Suhail] dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa izin dari mereka, lalu matanya dicolok maka tidak ada beban dosa bagi mereka."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7012, 7298, 8636, 8992, 9160, 10406
Imam Bukhari : 5469, 5772, 5773, 6381, 6391, 6392, 6393
Imam Muslim : 4013, 4014, 4015, 4016, 4017
Imam Abu Dawud : 4503, 4504
Imam Tirmidzi : 2633
Imam Nasa'i : 4776, 4777, 4778
Imam Darimi : 2278, 2279