Pemberian umra dan ruqba menjadi milik penerimanya, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya, dan tidak kembali kepada pemberi
Imam Ahmad : 14752حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّمَا هِيَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ لِمَنْ أَعْطَاهَا وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَاهَا عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab Az-Zuhri] dari [hadis Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] telah mengabarinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan: Siapa saja yang diberi pemberian secara umra, maka itu menjadi haknya dan hak penerusnya, dia telah mengatakan saya telah memberikannya kepadaku dan orang yang setelah kamu, apapun yang terjadi maka itu adalah milikmu. Abu Bakar berkata; kepada siapa yang telah diberinya. Abdurrozaq berkata; kepada siapa yang diberinya dan itu tidak akan kembali kepada pemilik aslinya karena dia telah memberikannya pada sebuah pemberian yang bisa dijadikan warisan.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4671, 5165, 8332, 14342, 14752, 20663, 20664
Imam Muslim : 3062, 3063, 3064, 3066
Imam Abu Dawud : 3083, 3084, 3086
Imam Tirmidzi : 1270
Imam Nasa'i : 3648, 3649, 3671, 3680, 3681, 3682, 3683, 3684, 3685, 3686, 3687, 3688, 3692, 3693
Imam Ibnu Majah : 2370, 2371
Imam Malik : 1245