Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi memutuskan bahwa umra menjadi hak waris bagi ahli waris penerimanya
Imam Ahmad : 14604

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تَقْسِمُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أَعْمَرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ تَقْسِمُوهَا

Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah Abu Khoitsamah] telah bercerita kepada kami [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pertahankanlah harta kalian dan jangan kalian bagi. Barangsiapa yang memberi suatu pemberian secara 'umra, maka itu menjadi hak yang diberi baik ketika masih hidup maupun telah meninggal, dan juga menjadi hak keturunannya dari pemberian 'umra yang kau berikan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13612, 13713, 13725, 13752, 13821, 13887, 14486, 14546, 14604, 14643, 14695, 20604, 20661
Imam Bukhari : 2432
Imam Muslim : 3065, 3067, 3068, 3069, 3070
Imam Abu Dawud : 3082, 3083, 3085
Imam Nasa'i : 3660, 3661, 3662, 3677, 3681, 3682, 3686, 3689, 3690, 3691
Imam Ibnu Majah : 2372