Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pemberian umra dan ruqba menjadi milik penerimanya, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya, dan tidak kembali kepada pemberi
Imam Ahmad : 4671

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عُمْرَى وَلَا رُقْبَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh Umra dan Ruqba, maka barangsiapa yang menghibahkan sesuatu kepada seseorang, ia menjadi miliknya selama hidup dan matinya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4671, 5165, 8332, 14342, 14752, 20663, 20664
Imam Muslim : 3062, 3063, 3064, 3066
Imam Abu Dawud : 3083, 3084, 3086
Imam Tirmidzi : 1270
Imam Nasa'i : 3648, 3649, 3671, 3680, 3681, 3682, 3683, 3684, 3685, 3686, 3687, 3688, 3692, 3693
Imam Ibnu Majah : 2370, 2371
Imam Malik : 1245