Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pemberian umra dan ruqba menjadi milik penerimanya, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya, dan tidak kembali kepada pemberi
Imam Ahmad : 14342

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي بْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ وَقَدْ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْمَرُهَا قَدْ بَتَّهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْمَرَهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [anak saudara Ibnu Syihab] dari [pamannya] dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] sesungguhnya [Jabir bin Abdullah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, barangsiapa memberi seseorang dengan cara 'umra, maka pemberian tersebut berlaku bagi yang diberi dan cucu keturunannya, yang diberi 'umra telah memutus pemberian itu dari pemiliknya yang memberi secara umra, sebagai warisan Allah dan haknya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4671, 5165, 8332, 14342, 14752, 20663, 20664
Imam Muslim : 3062, 3063, 3064, 3066
Imam Abu Dawud : 3083, 3084, 3086
Imam Tirmidzi : 1270
Imam Nasa'i : 3648, 3649, 3671, 3680, 3681, 3682, 3683, 3684, 3685, 3686, 3687, 3688, 3692, 3693
Imam Ibnu Majah : 2370, 2371
Imam Malik : 1245