Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pemberian umra dan ruqba menjadi milik penerimanya, baik semasa hidup maupun setelah wafatnya, dan tidak kembali kepada pemberi
Imam Ibnu Majah : 2371

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ فِيهَا فَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra untuk seseorang dan keturunannya, sungguh ucapannya tersebut memutus haknya untuk mendapatkan umra itu kembali. Maka umra tersebut akan menjadi milik seseorang yang telah diserahi dan keturunannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4671, 5165, 8332, 14342, 14752, 20663, 20664
Imam Muslim : 3062, 3063, 3064, 3066
Imam Abu Dawud : 3083, 3084, 3086
Imam Tirmidzi : 1270
Imam Nasa'i : 3648, 3649, 3671, 3680, 3681, 3682, 3683, 3684, 3685, 3686, 3687, 3688, 3692, 3693
Imam Ibnu Majah : 2370, 2371
Imam Malik : 1245