Nabi memutuskan bahwa umra menjadi hak waris bagi ahli waris penerimanya
Imam Ahmad : 14486حَدَّثَنَا كَثِيرٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُعْمِرُوهَا فَإِنَّ مَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا حَيَاتَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَبَعْدَ مَوْتِهِ
Telah bercerita kepada kami [Katsir] telah bercerita kepada kami [Hisyam] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pertahankan harta kalian, janganlah kau berikan dengan cara 'umra. Barangsiapa yang memberi umro (memberi hak kepada kawan untuk memanfaatkan barang miliknya sepanjang umur) maka itu menjadi haknya, baik ketika hidupnya maupun setelah wafatnya".
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 13612, 13713, 13725, 13752, 13821, 13887, 14486, 14546, 14604, 14643, 14695, 20604, 20661
Imam Bukhari : 2432
Imam Muslim : 3065, 3067, 3068, 3069, 3070
Imam Abu Dawud : 3082, 3083, 3085
Imam Nasa'i : 3660, 3661, 3662, 3677, 3681, 3682, 3686, 3689, 3690, 3691
Imam Ibnu Majah : 2372