Larangan mengambil kembali shadaqah, meskipun membelinya, meskipun ditelantarkan
Imam Ahmad : 7212حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ عَوْفٍ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَعُودُ فِي عَطِيَّتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ فَأَكَلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] dari ['Auf] dari [Khilas] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Perumpamaan seseorang yang memberikan sesuatu kemudian ia memintanya kembali seperti seekor anjing yang makan sehingga kenyang, lalu ia muntahkan dan ia jilat kembali muntahannya untuk dimakan."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 268, 361, 1776, 2398, 2491, 2515, 2858, 2979, 3011, 3012, 3052, 3099, 7212, 9184, 9985
Imam Bukhari : 2400, 2428, 2429, 2781, 6460
Imam Muslim : 3048, 3049, 3050, 3051
Imam Abu Dawud : 3071, 3073
Imam Tirmidzi : 1219, 2057
Imam Nasa'i : 3631, 3633, 3634, 3635, 3636, 3637, 3638, 3639, 3640, 3641, 3642, 3645
Imam Ibnu Majah : 2375, 2376, 2377, 2382