Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan meski melalui pasar dan dengan harga yang layak
Imam Ahmad : 4668

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ رَآهَا تُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar membawa kudanya untuk diinfakkan fi sabilillah, kemudian ia melihat kudanya dijual dan berniat untuk membelinya lagi. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya: "Janganlah engkau mengambil kembali apa yang telah engkau sedekahkan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 249, 4292, 4668, 4930, 5534
Imam Bukhari : 1394, 1395, 2430, 2442, 2568, 2748, 2749, 2780, 2781
Imam Muslim : 3044, 3045, 3046, 3047
Imam Abu Dawud : 1358
Imam Tirmidzi : 604
Imam Nasa'i : 2568, 2569, 2570
Imam Ibnu Majah : 2381, 2383
Imam Malik : 550, 551