Larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan meski melalui pasar dan dengan harga yang layak
Imam Ahmad : 4930حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فَأَعْطَاهَا عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَحْمِلَ عَلَيْهَا رَجُلًا فَأُخْبِرَ عُمَرُ أَنَّهُ قَدْ وَقَفَهَا يَبِيعُهَا قَالَ فَسَأَلَ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَاعُهَا قَالَ لَا تَبْتَعْهَا وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar radliyallahu Ta'ala 'anhu membawa kuda perang, lalu Umar memberikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk dipergunakan oleh seseorang. Kemudian Umar mendapat kabar bahwa apa yang telah diwakafkannya itu dijual. Maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bolehkan jika ia membelinya kembali. Beliau lantas menjawab: "Janganlah engkau membelinya dan menarik kembali sedekahmu itu."