Larangan mengambil kembali shadaqah, meskipun membelinya, meskipun ditelantarkan
Imam Ahmad : 2515حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نَقُولُ وَنَحْنُ صِبْيَانٌ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي ذَلِكَ مَثَلًا حَتَّى حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] berkata; Kami pernah mengatakan ketika masih kanak-kanak; "Orang yang mengambil kembali pemberiannya adalah seperti anjing muntah lalu memakan kembali muntahannya." Kami belum tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat perumpamaan dengan itu sampai [Ibnu Abbas] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 268, 361, 1776, 2398, 2491, 2515, 2858, 2979, 3011, 3012, 3052, 3099, 7212, 9184, 9985
Imam Bukhari : 2400, 2428, 2429, 2781, 6460
Imam Muslim : 3048, 3049, 3050, 3051
Imam Abu Dawud : 3071, 3073
Imam Tirmidzi : 1219, 2057
Imam Nasa'i : 3631, 3633, 3634, 3635, 3636, 3637, 3638, 3639, 3640, 3641, 3642, 3645
Imam Ibnu Majah : 2375, 2376, 2377, 2382