Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan mengambil kembali shadaqah, meskipun membelinya, meskipun ditelantarkan
Imam Bukhari : 2781

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُحَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] berkata: "Aku memberi (seseorang) kuda untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 249, 4292, 4668, 4930, 5534
Imam Bukhari : 1394, 1395, 2430, 2442, 2568, 2748, 2749, 2780, 2781
Imam Muslim : 3044, 3045, 3046, 3047
Imam Abu Dawud : 1358
Imam Tirmidzi : 604
Imam Nasa'i : 2568, 2569, 2570
Imam Ibnu Majah : 2381, 2383
Imam Malik : 550, 551