Larangan mengambil kembali shadaqah, meskipun membelinya, meskipun ditelantarkan
Imam Nasa'i : 3645أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَنْظَلَةَ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ أَخْبَرَنَا بَعْضُ مَنْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأَنَّهُ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata; telah memberitakan kepada kami [sebagian orang] yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan, setelah muntah kemudian ia makan kembali muntahannya tersebut."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 268, 361, 1776, 2398, 2491, 2515, 2858, 2979, 3011, 3012, 3052, 3099, 7212, 9184, 9985
Imam Bukhari : 2400, 2428, 2429, 2781, 6460
Imam Muslim : 3048, 3049, 3050, 3051
Imam Abu Dawud : 3071, 3073
Imam Tirmidzi : 1219, 2057
Imam Nasa'i : 3631, 3633, 3634, 3635, 3636, 3637, 3638, 3639, 3640, 3641, 3642, 3645
Imam Ibnu Majah : 2375, 2376, 2377, 2382