Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan mengambil kembali shadaqah, meskipun membelinya, meskipun ditelantarkan
Imam Ahmad : 268

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَقُلْتُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ فَكَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid Bin Aslam] dari [bapaknya] dari [Umar Bin Al Khaththab], dia berkata; aku pernah menggunakan seekor kuda untuk (berjihad) di jalan Allah, kemudian pemilik kuda tersebut menelantarkannya, maka aku ingin membeli kuda tersebut, dan aku mengira dia akan menjualnya dengan harga yang murah, aku berkata; "Tunggu sampai aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " maka beliau bersabda: "Jangan membelinya sekalipun dia memberikan dirham kepadamu, karena perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekah (pemberiannya) adalah seperti seekor anjing yang menelan kembali muntahnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 268, 361, 1776, 2398, 2491, 2515, 2858, 2979, 3011, 3012, 3052, 3099, 7212, 9184, 9985
Imam Bukhari : 2400, 2428, 2429, 2781, 6460
Imam Muslim : 3048, 3049, 3050, 3051
Imam Abu Dawud : 3071, 3073
Imam Tirmidzi : 1219, 2057
Imam Nasa'i : 3631, 3633, 3634, 3635, 3636, 3637, 3638, 3639, 3640, 3641, 3642, 3645
Imam Ibnu Majah : 2375, 2376, 2377, 2382