Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak ada qishas atas gigi yang tanggal karena korban menarik tangannya dari mulut penggigit
Imam Ahmad : 17270

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَاتَلَ أَجِيرِي رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَنَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَهُ وَقَالَ فَيَدَعُ يَدَهُ فِي فِيكَ تَقْضِمُهَا كَمَا يَقْضِمُ الْفَحْلُ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Atha`] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Pelayanku berkelahi dengan seorang laki-laki dan menggigit tangannya, laki-laki itu kemudian menarik tangannya dari mulut pelayanku dan memukulnya hingga menjatuhkan gigi depannya. Pelayanku lalu datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (minta qishash), beliau kemudian memberinya izin seraya bersabda: "Hendaklah ia letakkan tangannya di mulutmu, lalu kamu menggigitnya sebagaimana hewan jantan menggigit."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 17270, 18988, 19054
Imam Bukhari : 2751, 6384
Imam Muslim : 3168, 3169, 3170, 3171, 3172, 3173
Imam Tirmidzi : 1336
Imam Nasa'i : 4679, 4680, 4681, 4682, 4690
Imam Ibnu Majah : 2647
Imam Darimi : 2270