Tidak ada qishas atas gigi yang tanggal karena korban menarik tangannya dari mulut penggigit
Imam Nasa'i : 4687
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَغَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَاسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا فَقَاتَلَ أَجِيرِي رَجُلًا فَعَضَّ الْآخَرُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَهْدَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahya], dia berkata; "Saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk kemudian saya menyewa orang upahan kemudian orang upahanku tersebut berkelahi dengan seorang laki-laki, kemudian orang lain tersebut menggigit hingga gigi serinya lepas, kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membatalkannya dan tidak memberinya diyat.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 17270, 17274, 17285, 18988, 19000, 19016, 19054
Imam Bukhari : 2105, 2751, 4065, 6384, 6385
Imam Muslim : 3168, 3169, 3170, 3171, 3172, 3173
Imam Abu Dawud : 3970
Imam Tirmidzi : 1336
Imam Nasa'i : 4677, 4678, 4679, 4680, 4681, 4682, 4683, 4684, 4685, 4686, 4687, 4688, 4689, 4690
Imam Ibnu Majah : 2646, 2647
Imam Darimi : 2270