Tidak ada qishas atas gigi yang tanggal karena korban menarik tangannya dari mulut penggigit
Imam Nasa'i : 4679أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَقَاتَلَ يَعْلَى رَجُلًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَنَدَرَتْ ثَنِيَّتُهُ فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ لَا دِيَةَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Imran bin Hushain], dia berkata; "Ya'la berkelahi dengan seseorang, kemudian salah seorang dari mereka menggigit temannya kemudian dia menarik tangannya dari mulut orang yang menggigitnya sehingga gigi seri orang tersebut lepas. Kemudian mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Tidak ada diyat untuknya."