Tidak ada qishas atas gigi yang tanggal karena korban menarik tangannya dari mulut penggigit
Imam Nasa'i : 4682أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ الْخَلِيلِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَأَنَّهُ قَاتَلَ رَجُلًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَقَلَعَ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ فَأَبْطَلَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Al Khalil] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa dia berkelahi dengan seseorang, Kemudian salah seorang dari mereka menggigit sahabatnya kemudian orang yang digigit menarik tangannya dari mulutnya hingga gigi seri orang yang menggigitnya lepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit." Lalu beliau membatalkan diyat.