Hadits Perwakilan
Jika sudah melaksanakan shalat di masjid, dianjurkan sebagian Shalat dilaksanakan di Rumah
Imam Ahmad : 11141حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ ثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ إِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melaksanakan shalatnya di masjid maka hendaknya ia berikan bagian dari shalatnya di rumah, sesungguhnya Allah menjadikan untuk rumahnya kebaikan dari shalat itu."