Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Jika sudah melaksanakan shalat di masjid, dianjurkan sebagian Shalat dilaksanakan di Rumah

Imam Malik : 274

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِفَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ آتِ الْمَسْجِدَ فَأَجِدُ الْإِمَامَ يُصَلِّي أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ فَقَالَ الرَّجُلُ فَأَيُّهُمَا صَلَاتِي فَقَالَ سَعِيدٌ أَوَ أَنْتَ تَجْعَلُهُمَا إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]; "Saya sudah shalat di rumahku. Kemudian saya mendatangi masjid, maka saya mendapati imam sedang shalat. Apakah saya harus shalat bersamanya?" Lalu Sa'id menjawab; "Ya" laki-laki itu bertanya; "Mana dari keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Sa'id menjawab, "Apakah itu hak kamu? Itu adalah hak Allah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7343, 7871, 9915, 10689, 11141, 11142, 13872, 13876, 15800, 16829, 16830, 16831, 16832, 17217, 18209
Imam Bukhari : 662
Imam Muslim : 714, 715, 716, 1298
Imam Abu Dawud : 488, 490, 673, 674
Imam Tirmidzi : 219
Imam Nasa'i : 814, 848
Imam Ibnu Majah : 1366
Imam Malik : 272, 273, 274, 275, 276, 277