Hadits Perwakilan
Pembatal shalat dan pemutus shaf: shalat laki-laki terputus oleh keledai, anjing hitam, dan wanita jika tanpa pembatas seperti belakang pelana
Imam Ahmad : 3071حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ يَحْيَى كَانَ شُعْبَةُ يَرْفَعُهُ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْمَرْأَةُ الْحَائِضُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas]. Yahya berkata; Syu'bah merafa'kannya; "Yang memutus shalat adalah anjing dan wanita haidl."