Pembatal shalat dan pemutus shaf: shalat laki-laki terputus oleh keledai, anjing hitam, dan wanita jika tanpa pembatas seperti belakang pelana
Imam Ahmad : 16195قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdul `A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang dapat memutus shalat adalah wanita, anjing dan keledai."