Pembatal shalat dan pemutus shaf: shalat laki-laki terputus oleh keledai, anjing hitam, dan wanita jika tanpa pembatas seperti belakang pelana
Imam Ahmad : 7642حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ وَالْحِمَارُ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], [bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [Qotadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'ad bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seseorang terputus oleh wanita dan anjing serta keledai."