Pembatal shalat dan pemutus shaf: shalat laki-laki terputus oleh keledai, anjing hitam, dan wanita jika tanpa pembatas seperti belakang pelana
Imam Ahmad : 9126حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ قَالَ هِشَامٌ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] berkata; "Lewatnya anjing, himar dan wanita dapat membatalkan shalat." Hisyam berkata; "Dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."