Keutamaan shalat jenazah: barangsiapa menshalatkan jenazah, baginya satu qirath dan barangsiapa menguburkannya, baginya dua qirath
Imam Ahmad : 21417حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ دَفْنَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban], bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Barangsiapa mengikuti jenazah ia mendapat pahala satu qirath, barangsiapa menyaksikan pemakamannya, ia mendapatkan dua qirath." Dikatakan; Apa itu dua qirath? Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4635, 6023, 6891, 7049, 7365, 7445, 8655, 8841, 9699, 9758, 10063, 10132, 10340, 11382, 16196, 19666, 21342, 21350, 21399, 21417, 21418
Imam Bukhari : 1240
Imam Muslim : 1570, 1571, 1572, 1575
Imam Abu Dawud : 2755
Imam Tirmidzi : 961
Imam Nasa'i : 1967, 1968
Imam Ibnu Majah : 1528, 1529, 1530