Keutamaan shalat jenazah: barangsiapa menshalatkan jenazah, baginya satu qirath dan barangsiapa menguburkannya, baginya dua qirath
Imam Ahmad : 10132حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُقْضَى دَفْنُهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ أَحَدُهُمَا أَوْ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah maka baginya pahala satu qiroth, dan barangsiapa mengiringinya sehingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth yang salah satunya, -atau beliau mengatakan, - "yang paling kecil dari keduanya adalah seperti gunung uhud."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4635, 6023, 6891, 7049, 7365, 7445, 8655, 8841, 9699, 9758, 10063, 10132, 10340, 11382, 16196, 19666, 21342, 21350, 21399, 21417, 21418
Imam Bukhari : 1240
Imam Muslim : 1570, 1571, 1572, 1575
Imam Abu Dawud : 2755
Imam Tirmidzi : 961
Imam Nasa'i : 1967, 1968
Imam Ibnu Majah : 1528, 1529, 1530