Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Ahmad : 14685حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعَنَّ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Telah bercerita kepada kami [Aswad Bin 'Amir] telah bercerita kepada kami [Al Hasan] yaitu Ibnu Sholih dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali orang yang tinggal di kota menjual kepada orang kampung, biarkanlah manusia Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1330, 9845, 9887, 9971, 13772, 13820, 14609, 14685
Imam Bukhari : 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2797, 2798, 2799, 2800, 2801
Imam Abu Dawud : 2983, 2984, 2985
Imam Tirmidzi : 1143, 1144
Imam Nasa'i : 4416, 4417, 4418, 4419
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168