Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Ahmad : 14609حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ حَدَّثَنَاه مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ مِثْلَهُ بِإِسْنَادِهِ
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang berada dalam kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah manusia, niscaya Allah akan memberikan rizqi antara sebagian dengan sebagian yang lain." Telah menceritakannya kepada kami [Musa Bin Daud] telah bercerita kepada kami [Zuhair] sama dengan sanadnya.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1330, 9845, 9887, 9971, 13772, 13820, 14609, 14685
Imam Bukhari : 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2797, 2798, 2799, 2800, 2801
Imam Abu Dawud : 2983, 2984, 2985
Imam Tirmidzi : 1143, 1144
Imam Nasa'i : 4416, 4417, 4418, 4419
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168