Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Nasa'i : 4416

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Az Zibriqan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1330, 9845, 9887, 9971, 13772, 13820, 14609, 14685
Imam Bukhari : 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2797, 2798, 2799, 2800, 2801
Imam Abu Dawud : 2983, 2984, 2985
Imam Tirmidzi : 1143, 1144
Imam Nasa'i : 4416, 4417, 4418, 4419
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168