Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Nasa'i : 4419

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1330, 9845, 9887, 9971, 13772, 13820, 14609, 14685
Imam Bukhari : 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2797, 2798, 2799, 2800, 2801
Imam Abu Dawud : 2983, 2984, 2985
Imam Tirmidzi : 1143, 1144
Imam Nasa'i : 4416, 4417, 4418, 4419
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168