Larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Ahmad : 9887حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْتَرِيَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَقَالَ أَبُو نُعَيْمٍ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dan [Abu Nu'aim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih], dia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota membeli barang dari orang dusun." Dan Abu Nu'aim menyebutkan; "Janganlah orang kota membeli barang dari orang dusun."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1330, 9845, 9887, 9971, 13772, 13820, 14609, 14685
Imam Bukhari : 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2797, 2798, 2799, 2800, 2801
Imam Abu Dawud : 2983, 2984, 2985
Imam Tirmidzi : 1143, 1144
Imam Nasa'i : 4416, 4417, 4418, 4419
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168