Tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), aisyah berkata: hal itu tidak menghalanginya shalat
Imam Darimi : 928أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَطَاءٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْحُبْلَى وَالَّتِي قَعَدَتْ عَنْ الْمَحِيضِ إِذَا رَأَتْ الدَّمَ تَوَضَّأَتَا وَصَلَّتَا وَلَا تَغْتَسِلَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utbah] Bahwa keduanya pernah berkata tentang wanita hamil dan wanita yang berhenti haidnya: "Jika ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), keduanya harus berwudhu dan shalat dan tidak perlu mandi (terlebih dahulu) ".