Tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), aisyah berkata: hal itu tidak menghalanginya shalat
Imam Darimi : 921أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ قَالَ تَغْسِلُ عَنْهَا الدَّمَ وَتَتَوَضَّأُ وَتُصَلِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia berkata: "Ia harus mencuci darah tersebut, kemudian berwudhu dan shalat".