Tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), aisyah berkata: hal itu tidak menghalanginya shalat
Imam Darimi : 925حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يَكُونُ حَيْضٌ عَلَى حَمْلٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Walid Ath Thayalisi] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Tidak ada haid dalam masa kehamilan".