Tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), aisyah berkata: hal itu tidak menghalanginya shalat
Imam Darimi : 926أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ قَالَ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita yang hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya) ia berkata: "Ia berstatus seperti wanita yang mengalami istihadhah".